Laman

Kamis, 22 November 2012

kloning

Kloning dalam biologi adalah proses menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama (populasi) yang identik secara genetik. Kloning merupakan proses reproduksi aseksual yang biasa terjadi di alam dan dialami oleh banyak bakteria, serangga, atau tumbuhan. Dalam bioteknologi, kloning merujuk pada berbagai usaha-usaha yang dilakukan manusia untuk menghasilkan salinan berkas DNA atau gen, sel, atau organisme. Arti lain kloning digunakan pula di luar ilmu-ilmu hayati.
Kata ini diturunkan dari kata clone atau clon, dalam bahasa Inggris, yang juga dibentuk dari kata bahasa Yunani, κλῶνος ("klonos") yang berarti "cabang" atau "ranting", merujuk pada penggunaan pertama dalam bidang hortikultura sebagai bahan tanam dalam perbanyakan vegetatif.
Kontroversi tentang Kloning Manusia
Kloning terhadap manusia merupakan sebuah keberhasilan para ilmuwan Barat dalam memanfaatkan sains yang akhirnya mampu membuat sebuah kemajuan pesat — yang telah melampaui seluruh ramalan manusia. Betapa tidak, cara ini dianggap sebagai jalan untuk memperbaiki kualitas keturunan: lebih cerdas, kuat, rupawan, ataupun untuk memperbanyak keturunan tanpa membutuhkan proses perkembangbiakan konvensional. Revolusi ini semakin memantapkan dominasi sains Barat terhadap kehidupan manusia, termasuk kaum Muslim.
Apalagi, efek berikutnya dari perkembangan revolusi ini yaitu penggunaan dan pemanfaatannya akan selalu didasarkan pada ideologi tertentu. Bagi kaum Muslim sendiri, meskipun eksperimen ilmiah dan sains itu bersifat universal, dalam aspek penggunaannya harus terlebih dulu disesuaikan dengan pandangan hidup kaum Muslim.
Menyimak pemberitaan Pikiran Rakyat (2/01) mengenai kloning setidaknya memberikan kepada kita dua persoalan.
Persoalan yang pertama adalah terkait dengan kontroversi adanya “intervensi penciptaan” yang dilakukan manusia terhadap “tugas penciptaan” yang semestinya dilakukan oleh Allah SWT. Dan persoalan yang kedua adalah bagaimana posisi syariat menghadapi kontroversi pengkloningan ini. Apakah syariat mengharamkan atau justru sebaliknya menghalalkan.
Penciptaan: “Creatio ex Nihillo” Barangkali kita semua menyepakati bahwa alam semesta telah didesain sedemikian rupa sehingga terdapat hukum yang sangat rapi untuk mengendalikan dan menjalankan alam semesta ini.
Adanya peraturan dan hukum alam ini tentu saja mengharuskan adanya Sang Pengatur dan Pencipta. Allah SWT berfirman,
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ
“Sesungguhnya Kami ciptakan segala sesuatu menurut ukuran” (QS al-Qamar, 54:49)
Dengan logika ini, kloning terhadap manusia bukanlah suatu penciptaan, melainkan merupakan “pembuktian” dari keagungan dan kekuasaan Allah SWT. Atau dengan kalimat lain, kloning hanyalah penemuan (invention) kecil dari sejumlah hukum alam dan rahasia alam yang tidak ada unsur penciptaan di dalamnya. Alasannya, penemuan ini bukan “mengadakan” sesuatu dari yang tidak ada, melainkan hanya menyingkap apa yang sudah ada.
Oleh karena itu, semakin pesat dan majunya sains dengan banyak ditemukan rahasia dan hukum alam oleh para ilmuwan, sejatinya semakin bertambahlah tanda-tanda kebesaran Sang Pencipta (al-Khâliq), kesempurnaan kekuasaan-Nya, dan kerapian hikmah-Nya, serta semakin takjub dan tunduklah manusia. Bukan malah bersikap arogan ingin menyamai atau bahkan melampaui kekuasaan Allah SWT.
Kesan munculnya “intervensi penciptaan” yang dilakukan manusia sebenarnya dapat terbantahkan dengan sendirinya. Sebab bagaimanapun, dalam fakta kloning manusia, ilmuwan (masih dan akan terus) membutuhkan sesuatu yang telah ada (rahim manusia) untuk pengkloningan itu.
Tanpa adanya pemanfaatan rahim, pengkloningan tidak akan berjalan. Juga dipahami bahwa dengan penemuan kloning ini kita dapat mengatakan bahwa sel tubuh manusia memiliki potensi menghasilkan keturunan jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar